Waduh, WNA China di Konawe Sembelih Buaya
Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:54:00 WIB

"Namun tetap akan kami proses. Kami juga sudah bentuk tim investigasi di lapangan," katanya.
Jika terbukti bersalah dengan sengaja membunuh hewan dilindungi, para pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 tentang Hewan Dilindungi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Ainun Najib