get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai OTT Bupati Sugiri Sancoko, KPK Kembali Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri selama 6 Bulan

Jumat, 30 April 2021 - 13:43:00 WIB
 Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri selama 6 Bulan
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah ke luar negeri. (foto : Ist)

Firli menjelaskan pencegahan seseorang ke luar negeri bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan KPK. Di mana, ketika KPK membutuhkan keterangan pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam perkara korupsi, maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

Sekadar informasi, nama Aziz Syamsuddin terseret dalam skandal dugaan suap terkait penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Aziz Syamsuddin disebut sebagai fasilitator atau pihak yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut