Wakil Ketua DPRD DIY Dukung Keputusan Sultan Tak Lepas Kepemilikan Tanah SG untuk Tol

YOGYAKARTA, iNews.id- Sikap Sri Sultan Hamangku Buwono X yang tak mau melepas kepemilikan tanah Sultan Ground (SG) untuk proyek nasional jalan tol tuai dukungan. Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyebut keputusan itu sudah tepat.
"Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut, karena pelaksanaan proyek nasional tidak terganggu sama sekali. Jalan tol tetap akan bisa dibangun di atas SG maupun tanah kas desa hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa menyewa," ujar Huda, di Yogyakarta Jumat (3/2/2023).
Huda menyebut sangat aman bagi pemerintah pusat menggunakan SG maupun tanah kas desa untuk jalan tol meskipun tidak dengan memiliki.
"SG dan tanah kas desa sudah diatur dengan undang undang keustimewaan DIY dan juga Perdais no 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dalam Perda tersebut SG bisa dimanfaatkan untuk 3 kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial dan kesejahteraan masyarakat," ujar politisi dari Partai Keadilan Sajahtera (PKS) ini.
Huda menyubutkan pemanfaatan dan pengelolaan tanah SG dan tanah kas desa berdasar hak asal usul, efektivitas pemerintahan dan kearifan lokal. Mekanisme pemanfaatannya juga sudah sangat jelas diatur.
"Memang ada mekanisme pelepasan untuk kepentingan umum, tapi itu akan sangat merepotkan dan menurut saya merugikan masyarakat maupun desa," ucapnya.
Huda berpendapat jika penggunaan SG dan tanah kas desa tanpa mekanisme pelepasan menurut saya adalah wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kelurahan.
Menurutnya adanya proyek jalan tol mesti membawa kemanfaatan lebih dan jangka panjang bagi masyarakat DIY, termasuk kepentingan kebudayaan kraton dan kalurahan/desa.
Huda mengatakan jika menggunakan sisitem beli putus kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti.
"Biasanya oleh pemerintah desa uangnya hanya ditaruh rekening di bank bertahun tahun dan susah mencari pengganti senilai, karena pelepasan tanah kas desa harus mencari tanah pengganti. Nilai uang di bank sudah pasti akan turun karena inflasi, smentara aset senilai sulit dicari, pasti rugi dalam hal ini," katanya.
Jika sistem sewa dilakukan tidak ada aset yang hilang dan mendapatkan biaya sewa tahunan yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan kebudayaan. "Jangan lihat saat ini nilainya, tapi 10 atau 20 tahun mendatang, kebijakan ini baru akan terlihat manfaat nyatanya. Artinya kebijakan ini visioner untuk kepentingan desa dan kebudayaan," ucapnya.
Di sisil lain pemerintah maupun pengelola jalan tol juga tidak perlu mengeluarkan uang besar di depan untuk pembelian, sementara proyek tetap bisa berjalan.
Editor: Ainun Najib