Wakil Ketua KPK Sebut Potensi Penyelewengan BPJS Kesehatan Cukup Besar

MAGELANG, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut potensi penyelewengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) cukup besar. Bahkan dari tahun ke tahun ada kecenderungan mengalami peningkatan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut anggaran sektor kesehatan yang dialokasikan yaitu mencapai 5 persen dari APBN. Di mana pada Tahun 2022 alokasi pada anggaran kesehatan mencapai Rp 256 atau setara dengan USD 16 miliar.
"Oleh karenanya KPK menaruh perhatian yang besar pada sektor kesehatan," katanya saat memberikan sambutan dalam Internasional Seminar On Fraud In Social Health Insurance secara online, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya sektor kesehatan juga berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat banyak. Namun kelemahannya adalah sifatnya yang tidak pasti serta tingginya ketimpangan informasi antara penyelenggara dan pengguna layanan kesehatan.
Karena ketimpangan informasi tersebut maka ada kecenderungan pasien menerima begitu saja tindakan-tindakan dan obat-obat yang diberikan paramedis sehingga menimbulkan risiko yang sangat tinggi. Beberapa kasus besar di bidang kesehatan yang pernah ditangani KPK. "Penyelewengan itu terjadi di beberapa sektor," ujarnya.
Penyelewengan tersebut antara lain misalnya kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, kasus dana kapitasi, kasus korupsi vaksin flu burung hingga ke kasus jual beli jabatan pada pejabat di Dinas Kesehatan. Menurut Korupsi seperti sebenarnya sudah ada sejak lama.
Namun sejak ada sistem jaminan kesehatan nasional atau sekarang lebih dikenal masyarakat dengan nama BPJS kesehatan. Adanya JKN ternyata telah merubah daftar tren korupsi di sektor kesehatan dalam beberapa tahun terakhir.
"Sebelum tahun 2013 pengadaan alat kesehatan, pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan dan obat merupakan top di objek yang paling banyak untuk korupsi Tetapi setelah adanya JKN objek terjadinya kecurangan bergeser dengan penyalahgunaan jaminan kesehatan," ujar dia.
Editor: Ainun Najib