get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kantor BPBD Lampung Utara, Penyidik Tipidkor Bawa Koper Merah Muda

Wapres Ma'ruf Amin Dukung Upaya Penindakan Hukum di KPK

Selasa, 27 Juni 2023 - 16:15:00 WIB
Wapres Ma'ruf Amin Dukung Upaya Penindakan Hukum di KPK
Wapres Ma'ruf Amin memberikan sambutan saat mengunjungi Ponpes Hajar Aswad Gunungkidul. (foto: MPI/Erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung upaya penegakan hukum di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul temuan Dewan Pengawas KPK tentang adanya dugaan pungutan liar di Rutan KPK sebesar Rp4 miliar. Korupsi harus diberantas dengan pendidikan dan penindakan. 

Menunut Ma’ruf, di mana pun lokasinya, korupsi harus ditindak. Apalagi ini berada di ruan KPK.  

"Apalagi itu di rutannya KPK. Artinya di matanya sendiri," tutur Wapres saat kunjungan di Ponpes Hajar Aswad Gunungkidul, Selasa (27/6/2023).

Wapres mengaku setuju proses hukum kasus korupsi ini dituntaskan. Jangan sampai KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi tetapi di dalam sendiri justru terjadi korupsi.

"Jadi ini tentu harus lebih dulu dibersihkan dulu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai. 

Dewan Pengawas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Mereka meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, pungli yang dilakukan oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana. 

Laporan itupun sudah ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan penyelidikan. Saat ini prosesnya masih berjalan untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut