Keraton Yogyakarta Bakal Tuntut Oknum yang Selewengkan Tanah Kas Desa di Sleman

YOGYAKARTA, iNews.id - Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pihaknya bakal menuntut oknum-oknum yang telah menyerobot tanah Keraton yang statusnya kini menjadi Tanah Kas Desa (TKD). Langkah ini akan ditempuh karena pemanfaatan tanah kas desa tidak pernah meminta izin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sri Sultan ketika diminta tanggapannya berkaitan dengan penggeledahan Kantor Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Senin (26/6/2023) kemarin.
"Saya yang minta," kata dia, Selasa (27/6/2023).
Sri Sultan mengatakan, pihaknya memang telah melaporkan permasalahan penyelewengan tanah kas desa. Hal dilandasi karena terjadi penyalahgunaan tanah kas desa tanpa izin gubernur dan pemilik tanah yang mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, tanah kas desa juga hilang. Sehingga pihaknya selaku orang nomor satu di Keraton Yogyakarta juga menandaskan Keraton akan menuntut.
"Karena tidak ada izin Gubernur dan pemilik tanah jadi yang menuntut gubernur karena dirugikan. Tanah kas jadi hilang kami pun dari Keraton akan menuntut nanti, tanahnya hilang diserobot orang," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejati DIY menggeledah 4 ruangan Kalurahan Caturtunggal. Sejumlah 30 dokumen berhasil diamankan oleh tim Kejati. Kejati sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelewengan tanah kas desa di Caturtunggal. Dua tersangka tersebut adalah Lurah Caturtunggal AS dan Direktur utama PT DPS, RS.
Penetapan tersangka AS bermula ketika ia diperiksa sebagai saksi atas penetapan tersangka RS selaku dirut PT DPS sebagai pemprakarsa hunian di atas tanah kas desa. Karena perbuatan RS dan AS merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi