Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api Lho, Ini Syaratnya

JAKARTA, iNews.id - Ternyata warga sipil di Indonesia boleh memiliki senjata api. Meski demikian tidak semua warga boleh memiliki senjata berbahaya tersebut, hanya warga sipil dengan persyaratan tertentu saja yang diperbolehkan.
Pemohon harus melewati persyaratan dan ujian ketat untuk mendapat izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan kepolisian.
Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 menyebutkan secara rinci siapa saja yang diperbolehkan memiliki senjata api, yaitu:
1. Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
2. Calon pemilik senjata api, minimal selama 3 tahun, wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan kesehatan.
3. Calon pemilik senjata api juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
4. Jika semuanya terpenuhi, pemakaian senjata api hanya untuk membela diri. Senjata api yang diizinkan, yaitu peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.
Selain itu, Polri juga telah menjelaskan secara rinci dalam Perkapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri.
Beberapa prosedur yang harus dijalani seseorang yang ingin memiliki senjata api adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi Syarat Medis
Calon pemilik senjata api harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang mendukung untuk dapat memiliki senjata api. Selain itu, tidak ada cacat fisik yang dapat menjadi hambatan dalam menggunakan senjata api nantinya.
2. Mengikuti dan Lolos Psikotes
Untuk dapat memiliki senjata api, seseorang harus lulus psikotes yang diberikan oleh Dinas Psikologi Mabes Polri. Hal ini dilakukan untuk menentukan kesiapan mental seseorang untuk memiliki senjata api. Calon pemilik diharapkan bukan orang yang mudah gugup, panik, atau marah, serta dapat menjaga emosi agar dapat berpikir jernih di setiap keadaan.
3. Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan kepolisian juga merupakan indikator penting bagi calon pemilik senjata api. Tidak hanya SKCK, calon pemilik juga harus lolos skrining yang dilakukan Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
4. Usia yang Cukup
Calon pemilik senjata api harus sudah berusia cukup untuk megajukan perizinan. Minimal usia yang ditetapkan adalah 21 hingga 65 tahun.
5. Syarat Administratif
Selain memenuhi persyaratan diri dan tes yang ditentukan, calon pemilik juga harus melengkapi data administratif seperti;
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi SKCK, rekomendasi Kapolda setempat
- Surat permohonan bermaterai
- Foto berwarna 2x3
- Foto berwarna 3x4
- Foto berwarna 4x6
- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri
Jenis Senjata yang Boleh Dimiliki
Ketentuan jenis senjata yang dapat dimiliki seseorang juga diatur kepolisian. Setelah memenuhi semua persyaratan, ada beberapa jenis senjata yang bisa dipilih calon pemilik, antara lain:
1. Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, 25, atau 22
2. Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
3. Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22
Setelah semua syarat terpenuhi, seseorang dapat mengantongi izin kepemilikan senjata yang harus diperpanjang setiap tahun.
Namun tahun lalu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap aturan tentang jenis senjata yang dapat digunakan warga sipil direvisi dengan menambahkan senjata kaliber 9 mm. Dia mengatakan, banyak negara memperbolehkan warga sipil memiliki jenis senjata api tersebut.
Editor: Ainun Najib