get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Kulonprogo Terbaik untuk Menghindari Macet Total di Musim Liburan

Warga Terdampak Bandara NYIA Diminta Segera Urus Surat Pindah Domisili

Rabu, 26 September 2018 - 22:21:00 WIB
Warga Terdampak Bandara NYIA Diminta Segera Urus Surat Pindah Domisili
Seorang pengendara melintas di hunian relokasi Desa Kedundang, Kecamatan Temon, Kulonprogo. (Foto: Dok.iNews.id)

KULONPROGO, iNews.id – Warga terdampak pembangunan bandara baru Yogyakarta (New Yogyakarta International Airport/NYIA) yang menempati hunian relokasi di Desa Kedundang, Kecamatan Temon, Kulonprogo harus mengurus kepindahan administrasi kependudukan.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat diperlukan untuk mengurus surat kekancingan (magersari) terhadap lahan ini yang merupakan atas tanah Pakualam (Pakualam Ground).

“Pembuatan kekancingan harus dengan KTP domisili. Jadi wajib pindah penduduk,” kata Kepala Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulonprogo, Elda Tri Wahyuni, Rabu (26/9/2018).

Sesuai peraturan Gubernur DIY, kata Elda, tanah PAG maupun SG bisa dimanfaatkan oleh warga untuk mengelola dan menggunakan tanah tersebut namun harus memiliki surat kekancingan.

Menurut Elda, KTP juga sangat diperlukan untuk melengkapi berkas perumahan yang merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rumah ini dialokasikan bagi warga terdampak bandara yang menerima ganti rugi.

“Sampai saat ini dari 43 penghuni, sudah ada 11 kepala keluarga yang sudah ber-KTP Kedundang. Saat ini surat kekancingan juga dalam proses.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Gusdi Hartono mengatakan, status warga terdampak pembangunan bandara, sudah melekat kepada warga yang tinggal di relokasi.

Sebab sejak awal rumah bantuan dari Kementerian ini diberikan kepada warga terdampak bandara yang tidak mampu membangun rumah karena kompensasi yang diterima minim. Sehingga pemerintah menyediakan rumah gratis bagi warga yang tidak mampu.

Semestinya warga tidak perlu takut dengan kepindahan penduduk. Toh, domisili juga sudah pindah. Sedangkan rumah lama juga sudah ada, tergusur proyek pembangunan bandara. “Kalau tidak mau pindah KTP, lalu beralamat di mana. Rumah yang lama sudah tergusur proyek,” ujar Gusdi.

Semestinya warga menyadari jika saat ini mereka belum memiliki kekuatan hukum tinggal di atas lahan dan rumah tersebut. Sebab hak guna bangunan atas bangunan peruntukkannya jelas. Begitu juga surat magersari hanya bisa diterbitkan kepada warga yang tinggal di lokasi tersebut. “Salah satu syarat kekancingan adalah warga penghuninya harus berdomisili di Kedundang,” ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo, Agus Wiyono Raharjo mengaku siap memproses perpindahan kependudukan apabila ada permohonan dari warga penghuni rumah magersari di Kedundang. “Mereka akan diprirotaskan mengingat syarat menempati rumah khusus itu harus ber-KTP di Kedundang,” tandasnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut