Wisatawan Zona Merah Wajib Tes Rapid Masuk Objek Wisata di Gunungkidul

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pemkab Gunungkidul melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran Covid-19. Di masa liburan Natal dan tahun baru, aturan wisatawan bakal dilakukan secara ketat.
"Sesuai peraturan gubernur, maka wisatawan dari zona merah Covid-19 wajib menunjukkan hasil rapid test negatif," kata Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Asti Wijayanti kepada iNews.id, Kamis (17/12/2020).
Dijelaskannya, saat ini pihaknya tengah koordinasi pemetaan wilayah luar DIY yang masuk zona merah. Dengan demikian, persebaran Covid-19 bisa diminimalisir.
"Tahun ini kita tidak akan kejar PAD, namun lebih pada bagaimana wisatawan aman dan nyaman di tengah pandemi, makanya protokol kesehatan kita berlakukan dengan ketat," ujarnya.
Saat ini kata Asti, pihaknya sedang melakukan pemetaan wilayah di luar DIY yang masuk zona merah Covid-19.
Semua petugas juga disiapkan untuk melakukan pemantauan lapangan sehingga koordinasi semakin jelas dan bisa memberikan ajakan persuasif agar wisatawan nyaman dan bisa memahami kondisi pandemi.
"Kita libatkan mulai Dinkes, Satpol PP, kepolisian, Dinas Perhubungan dan stake holder pariwisata lainnya," katanya.
Untuk liburan Natal dan tahun baru ini, pihaknya menargetkan kunjungan wisatawan sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari 2021 sekitar 2020 4.000 wisatawan dengan PAD ditargetkan mencapai Rp1,54 miliar.
Editor: Ainun Najib