KULONPROGO, iNews.id – Jumlah pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Kulonprogo selama masa pandemi Covid-19 cukup tinggi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai satgas Covid-19 mencatat ada 1.788 pelanggaran, yang diberikan berbagai sanksi.
Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran mengatakan, bupati sudah mengelurkan Peraturan Bupati (Perbup) No 44 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru. Dalam regulasi ini masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
PDI Perjuangan Siap Dukung Sunaryanta-Heri Susanto Membangun Gunungkidul
Untuk menegakkan protokol kesehatan ini, Satgas Covid-19 telah melakukan beberapa kali razia. Mulai dari pasar tradisional, alun-alun, tempat wisata dan fasilitas publik lainnya. Pelanggar yang terjaring diberikan sanksi berupa teguran, menyapu dan membersihkan jalan dan beberapa sanksi sosial lain.
“Sampai hari ini sudah ada 1.788 pelanggaran dan kami berikan teguran sampai sanksi menyapu,” kata Sumiran.
Motor di Garasi Raib Saat Pemiliknya Lelap Tertidur
Beberapa pelanggaran ini didominasi tidak tertibnya masyarakat dalam menggunakan masker. Selain itu juga banyak yang melakukan kerumunan yang tidak menjaga jarak. Satgas juga terus melakukan pengawasan dan patroli untuk mengingatkan warga untuk mentaati protokol kesehatan.
Editor: Kuntadi Kuntadi