WNA dengan Kepentingan Khusus Masih Boleh Masuk Indonesia, Ini Syaratnya

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama pandemi. Larangan ini dikecualikan bagi mereka yang memiliki kepentingan khusus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia saat ini harus punya perizinan khusus dan punya kepentingan.
"WNA yang diperbolehkan ke Indonesia sekarang harus memiliki perizinan khusus dan mereka ada kepentingan bisnis esensial," kata Airlangga Hartanto di webinar, Sabtu (20/2/2021).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu pun menerangkan, ada negara-negara khusus yang diperbolehkan warganya datang ke Indonesia saat ini.
"Mereka berasal dari negara-negara yang masuk dalam travel koridor bilateral antara Indonesia dan negara-negara tersebut. Jadi, tentunya ini mulai ada yang bisa masuk," ujarnya.
Meski begitu, Menko Airlangga memastikan para WNA itu harus mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat saat sudah datang ke Indonesia.
Jadi, setibanya di Indonesia, para WNA ini akan diminta menjalani karantina selama lima hari pada tempat atau hotel yang mereka pilih sendiri dengan pilihan yang sudah disiapkan.
"Setelah lima hari karantina, WNA itu kembali menjalani tes PCR untuk memastikan status kesehatannya. Biaya karantina ditangguhkan kepada WNA itu sendiri," kata Menko Airlangga.
Editor: Ainun Najib