get app
inews
Aa Text
Read Next : Apakah Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia usai Ditekuk Arab Saudi? Ini Syaratnya

WNA Sudah Boleh Masuk Indonesia, Masyarakat Diminta Tak Khawatir

Rabu, 22 September 2021 - 09:41:00 WIB
 WNA Sudah Boleh Masuk Indonesia, Masyarakat Diminta Tak Khawatir
Pemerintah memutuskan warga negara asing (WNA) sudah boleh masuk Indonesia, masyarakat diminta tak khawatir. (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sudah memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Masyarakat diimbau tak perlu khawatir dengan hal ini.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan WNA yang diperbolehkan masuk ke tanah air dengan kriteria tertentu.

“Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham No 34/2021. Melalui permenkumham ini, pemerintah memberikan pengecualian untuk masuk ke Indonesia. Pengecualian tersebut berlaku bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/9/2021).

Meski begitu dia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya kebijakan ini dibuat dengan hati-hati. 

“Walaupun demikian masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati. Selain itu Menteri Hukum dan HAM juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut