get app
inews
Aa Text
Read Next : Perjuangan Suripto Guru SD di Kulonprogo, Tempuh 55 Km demi Mengajar Siswanya

Wujudkan DIY Bebas Pasung 2019, Jika Ada Kasus Langsung Laporkan

Rabu, 15 Agustus 2018 - 15:25:00 WIB
Wujudkan DIY Bebas Pasung 2019, Jika Ada Kasus Langsung Laporkan
Petugas gabungan saat dalam proses membebaskan Sardi dari kurungan yang dibuat keluarganya di Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo bergerak cepat menangani laporan adanya pemasungan salah satu warga di Dukuh Kriyan, Desa Banjarum, Kecamatan Kalibawang. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), mengevakuasi Sardi (54) yang telah hidup 10 tahun dalam kurungan yang dibuat oleh keluarga dan masyarakat setempat, Rabu (15/8/2018).

Penanganan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Bebas Pasung. Aturan yang diberlakukan tahun depan itu menargetkan pada 2019 seluruh wilayah di DIY, tidak ada lagi warga yang hidup dalam pasungan. Baik yang dirantai kakinya, ditempatkan di dalam ruangan, maupun yang benar-benar dalam terbelenggu tiang pasungan.

Kepala Seksi Rehab Sosial, Dinsos P3A Kulonprogo Wahyu Sugiarto mengatakan, tidak boleh lagi ada warga yang dipasung, apa pun alasannya. Termasuk bagi mereka yang mengalami gangguan kejiwaan.

“Kami (Pemerintah) terus melakukan pendekatan kepada keluarga dan masyarakat untuk membawa yang mengalami gangguan jiwa ke rumah sakit. Seperti dalam kasus Sardi. Kami langsung membawanya ke rumah sakit begitu ada informasi,” kata Wahyu.

Dia menjelaskan, tahun ini sudah dua warga Kulonprogo yang dirujuk ke rumah sakit jiwa (RSJ) Grhasia Pakem di Sleman. Mereka sebelumnya juga dipasung karena mengalami gangguan jiwa. “Kami sangat berharap agar setiap ada kasus pasung untuk dilaporkan ke dinas,” ujarnya.

Selain menjalani perawatan medis, pasien gangguan jiwa seperti Sardi juga akan menjalani perawatan intensif. Mereka akan ditempatkan di Panti Bina Laras selama 12 bulan dengan pendampingan dari ahli kejiwaan. Tentunya agar proses penyembuhan lebih terkontrol dan memastikan kondisinya bisa berangsur membaik.

Diketahui, Sardi (54) selama 10 tahun hidup dalam pasungan. Pihak keluarga terpaksa mengurungnya dalam ruangan kecil karena dia mengalami gangguan jiwa dan kerap mengamuk.

Karena kondisi ekonomi yang terbatas, keluarga terpaksa mengurung Sardi di dalam bangunan permanen berukuran 4x4 meter yang ditempatkan di belakang rumahnya hingga akhirnya dibebaskan petugas gabungan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut