Yenny Wahid Geram Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih Hingga Tewas Dijerat Penganiayaan
Senin, 09 Oktober 2023 - 15:45:00 WIB

Menurutnya, Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan yang dipakai menjerat pelaku ancamannya sangat ringan. Maksimal hanya 12 tahun penjara.
“Ini penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, saya rasa hukumannya harus lebih berat lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Dini dikabarkan meninggal usai dianiaya pelaku usai dugem di blackhole KTV Surabaya. Pelaku menganiaya korban dengan memukul kepalanya menggunakan botol miras hingga melindas tubuh korban hingga tewas.
Editor: Kuntadi Kuntadi