Infografis Beli Minyak Goreng Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Infografis Beli Minyak Goreng Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Infografis, beli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (Grafis : iNews.id/Samsul)

YOGYAKARTA, iNews.id- Untuk mendapatkan minyak goreng makin ribet saja. Pemerintah mewajibkan penggunaaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah

Jika tidak, mereka wajib menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi kebijakan baru ini. “Masa sosialisasi dilakukan dua pekan mulai Senin (27/6/2022). Mudah-mudahan masyarakat bisa menerima perubahan kebijakan ini,” kata Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Riswanti di Yogyakarta, Minggu (27/6/2022).

Meski demikian Dinas Perdagangan menyadari penerapan kebijakan baru untuk pembelian minyak goreng curah tidak bisa serta merta langsung diterapkan secara penuh karena dibutuhkan banyak persiapan pendukung.

“Implementasinya harus berproses, mulai dari proses registrasi serta kesiapan sarana dan prasarana. Kami berproses saja. Dari informasi yang ada pun, pembelian masih bisa dilakukan menggunakan NIK jika tidak memiliki PeduliLindungi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan akan melakukan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah mulai Senin (27/6/2022) selama dua pekan.

Editor : Ainun Najib

Follow Berita iNewsYogya di Google News

Bagikan Artikel: