get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi Cantik Nekat Aborsi di Malang, Kini Jadi Tersangka Bersama Pacar

Modus Beri Uang dan Jajanan, Tukang Becak di Yogya Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin, 27 Juni 2022 - 13:03:00 WIB
Modus Beri Uang dan Jajanan, Tukang Becak di Yogya Cabuli Anak di Bawah Umur
Polresta Yogyakarta mengamankan DP (42) tukang becak yang mencabuli dua anak di bawah umur. (Foto

YOGYAKARTA, iNews.id - Seorang tukang becak di Yogyakarta DP (42) ditangkap petugas reskrim karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Tersangka terancam pidana minimal lima tahun dan denda Rp5 miliar. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Andhika Dhony menuturkan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu kedua korban melihat DP membeli minuman. Kedua korban juga sama-sama pergi ke warung membeli jajanan yang ada di belakang masjid di Gedongtengen. 

Pelaku kemudian menyapa kedua korban dan menanyakan hendak membeli apa. Setelah itu pelaku membelikan jajanan kepada kedua korban dan yang Rp10.000.  

“Kedua korban bersama tersangka DP kemudian meninggalkan warung,” kata Andhika.
 
Dalam perjalanan tiba-tiba tersangka menggendong salah satu korban dan melakukan pencabulan. Hal yang sama juga dilakukan kepada anak satunya. 

Selanjutnya tersangka DP berpesan kepada kedua korban jika ingin membeli jajanan lagi maka kedua korban diminta mencarinya. Setelah itu kedua korban pergi meninggalkan pelaku 

“Besok kalau mau jajan lagi bilang sama om ya,” ujar Kasat Reskrim menirukan perkataan pelaku.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut