Modus Beri Uang dan Jajanan, Tukang Becak di Yogya Cabuli Anak di Bawah Umur

YOGYAKARTA, iNews.id - Seorang tukang becak di Yogyakarta DP (42) ditangkap petugas reskrim karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Tersangka terancam pidana minimal lima tahun dan denda Rp5 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Andhika Dhony menuturkan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu kedua korban melihat DP membeli minuman. Kedua korban juga sama-sama pergi ke warung membeli jajanan yang ada di belakang masjid di Gedongtengen.
Pelaku kemudian menyapa kedua korban dan menanyakan hendak membeli apa. Setelah itu pelaku membelikan jajanan kepada kedua korban dan yang Rp10.000.
“Kedua korban bersama tersangka DP kemudian meninggalkan warung,” kata Andhika.
Dalam perjalanan tiba-tiba tersangka menggendong salah satu korban dan melakukan pencabulan. Hal yang sama juga dilakukan kepada anak satunya.
Selanjutnya tersangka DP berpesan kepada kedua korban jika ingin membeli jajanan lagi maka kedua korban diminta mencarinya. Setelah itu kedua korban pergi meninggalkan pelaku
“Besok kalau mau jajan lagi bilang sama om ya,” ujar Kasat Reskrim menirukan perkataan pelaku.
Kedua korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah satu ibu korban. Lantaran tidak terima dengan perbuatan itu, ibu korban melaporkan kepada polisi. Usai mendapatkan laporan, polisi langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada Senin 09 Mei 2022, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya ditahan,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar uang Rp.10.000, satu kaos lengan pendek, satu celana pendek, satu potong kaos dalam dan satu potong celana dalam perempuan. Sementara dari korban kedua, diamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang jeans dan 1 potong jaket lengan panjang.
Tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi