"Pada saat dia dites pertama positif. Dia minta tes pembanding memang boleh, dites hasilnya negatif," ujar Budi usai mengikuti rapat koordinasi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Berdasarkan hasil tes negatif itu, perempuan tersebut meminta diskresi agar melakukan karantina mandiri di rumah. Pengajuan diskresi tersebut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
"Kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI diminta boleh tapi harus isolasi di rumah dan kebetulan rumahnya bisa untuk isolasi," kata Budi.
Setelah lima hari kemudian, ternyata hasil positif Covid perempuan tersebut adalah varian Omicron. Akhirnya pemerintah pun mengejar kembali orang tersebut.
"Lima hari kemudian kita lihat hasil positifnya Omicron. Jadi ini kita kejar lagi yang bersangkutan kita tes lagi," tuturnya.
Pemerintah kembali melakukan tes terhadap perempuan tersebut dan anggota keluarganya. Kini mereka sudah dinyatakan negatif Covid-19.
"Alhamdilillah sudah negatif. Tapi ini pelajaran buat kami aturannya kami akan rubah, kalau tes satu positif, tes dua negatif, harus ada tes ketiga," ucap Budi.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait