YOGYAKARTA, iNews.id - Sebanyak 10 partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY hasil Pemilu 2019 mendapatkan bantuan keuangan. Bantuan total sebesar Rp2,48 miliar ini diberikan oleh Pemda DIY.
Bantuan sebesar Rp2,48 miliar tersebut dibagikan untuk 10 parpol berdasarkan perolehan suara. Rinciannya adalah PKB mendapat bantuan sebesar Rp253,7 juta, Partai Gerindra Rp269 juta, PDI Perjuangan sebesar Rp785,5 juta.
Kemudian Partai Golkar Rp227,1 juta, Partai Nasdem Rp161,5 juta, PKS sebesar Rp283,3 juta, PPP sebesar Rp74,6 juta, PSI sebesar Rp51,2 juta dan PAN sebesar Rp2279,9 juta serta Partai Demokrat mendapat bantuan sebesar Rp94,4 juta lebih.
Bantuan keuangan ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kesbangpo) DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso di Yogyakarta, Senin (8/5/2023). "Sumber bantuan keuangan partai politik berasal dari APBD," ujar Dewo dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Selasa (9/5/2023).
Dewo menyebut secara faktual bantuan keuangan kepada partai politik di DIY untuk tahun anggaran 2023 telah diserahkan pada pekan ketiga April. "Demi menjamin keterbukaan informasi publik, penting bagi kami untuk mempublikasikan proses serah terima bantuan keuangan tersebut agar tak timbul disinformasi di masyarakat," ucapnya.
Dewo menyebut berdasarkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD.
"Bantuan itu diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait