GUNUNGKIDUL, iNews.id - Sebanyak 1.000 kartu peserta bantuan iuran BPJS Kesehatan di Gunungkidul dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kartu tersebut tak bisa lagi digunakan untuk berobat karena sudab diblokir pemerintah.
"Penonaktifan peserta bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sekaligus menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Gunungkidul Asti Wijayanti di Gunungkidul, Rabu (10/5/2023)
Asti Wijayanti mengatakan kartu tersebut tidak bisa lagi dipakai untuk berobat di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) karena telah diblokir oleh pemerintah.
Dia menyebut jumlah masyarakat kurang mampu yang mendapat PBI BPJS dari pemerintah pusat sebanyak 30.750 peserta. Namun dalam perkembangannya sekitar 1000-an di antaranya dinonaktifkan dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.
Pemeriksaan audit BPK RI terhadap BPJS Kesehatan dilakukan untuk menilai kepatuhan atas pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial.
"Di antara hasil temuannya, pemegang kartu meninggal dunia, pindah domisili dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Kami dari Dinsos juga melakukan verifikasi dan validasi (vervak) terkait kepesertaan PBI BPJS Kesehatan," ujarnya.
Kartu PBI BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali namun harus ada beberapa prosedur ditaati. Yakni pemegang kartu masih memenuhi persyaratan, proses aktivasi dapat dilakukan di kantor Dinsos setempat atau warga dapat mendatangi ke kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di komplek Terminal Dhaksinarga Wonosari. "Cukup membawa KTP, kartu keluarga (KK) dan dokumen Kartu Indonesia Sehat (KIS)," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait