103 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di DIY mendapatkan remisi khusus Natal. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Sebanyak 103 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa pidana di tujuh rutan/lapas di seluruh DIY mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2022. Satu orang WBP dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta langsung dinyatakan bebas. 
 
“Semuanya ada 103 WBP yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dari 15 hari, 1 bulan hingga, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan. Satu di antaranya langsung bebas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani, saat menyerahkan SK simbolis di Lapas Narkotikan elas IIA yogyakarta, Minggu (25/12/2022). 

Menurutnya, remisi khusus Natal ini diberikan kepada WBP agar bisa ikut merayakan Natal agar membawa damai dan suka cita. Natal tahun ini mengusung tema Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain, yang bermakna pidana yang dijalani merupakan jalan lain agar bisa menjalani seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal menjadi manusia baru nantinya. 

"Selama menjalani pidana untuk selalu menyebarkan cinta kasih kepada sesama manusia di sekitar," ujarnya. 

WBP yang menerima remisi harus memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Remisi juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah berupa pemberian pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan.

“Remisi ini merupakan salah satu perwujudan dari pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network