Kepada WBP yang bebas, Ayu berpesan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Setelah kembali dengan keluarga harus menjadi bagian masyarakat yang taat hukum.
Sebanyak 103 WBP yang menerima remisi khusus ini, terdiri atas 31 WBP di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, 35 di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, 12 di Lapas Kelas IIB Sleman, 5WBP di Lapas Kelas IIB Wonosari, 16 WBP di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, 6 di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, 1 di Rutan Kelas IIB Wates.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait