Ribuan mahasiswa terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang, (Foto: Ilustrasi/Ist)

Syaratnya pindah memilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) termasuk juga keadaan tertentu seperti belajar, tugas ataupun bekerja. Pemilih yang pindah tersebut hanya bakal mendapat satu surat suara saja yaitu presiden dan wakil presiden. Sedangkan surat suara untuk DPRD, DPR dan DPD tidak diberikan.

"Kalau presiden dan wakil presiden itu dapilnya seluruh Indonesia dan luar negeri," tutur dia.

KPU bakal melayani pindah pemilih tersebut via sistem yaitu Sidalih atau sistem informasi data pemilih. Untuk input disarankan mengurus tempat tujuannya agar KPU Kota Yogyakarta bakal tahu akan ditempatkan di mana.

"Jangan sampai H-30. Diupayakan sesegera mungkin," tambahnya.

KPU saat ini sedang bekerja sama dengan kampus, asrama-asrama hingga pondok pesantren untuk menyosialisasikan surat keterangan pindah memilih. Harapannya masyarakat luar daerah bisa tetap memilih.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network