"Mulai 2023 perilaku baik warga binaan diukur berdasarkan skor nilai yang tercantum dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sehingga lebih akurat. Jadi mulai tahun ini patokan kami tidak sekadar pengamatan saja, tetapi sudah menggunakan instrumen bahwa memang yang bersangkutan benar-benar berkelakuan baik, jadi tidak mengarang-ngarang," ujarnya.
Selain mengacu nilai SPPN, pemberian remisi juga mempertimbangkan nilai Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) yang mengukur tingkat risiko masing-masing warga binaan.
"Kalau di tempat ini jarang yang risikonya tinggi sehingga Yogyakarta aman. Rata-rata risikonya menengah ke bawah, jadi rata-rata bisa kami usulkan mendapat remisi," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait