BANTUL, iNews.id-Sebanyak 15 kelurahan di Kabupaten Bantul telah mendeskripsikan diri sebagai Desa Antipolitik Uang (APU). Deklarasi ini merupakan bentuk nyata penolakan terhadap praktik politik uang yang marak terjadi saat ini.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengatakan praktik uang bukan hanya dengan pemberian dalam bentuk uang, tetapi dengan pemberian materi lainnya atau janji-janji juga masuk dalam politik uang.
"Salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan potensi pelanggaran Pemilu dengan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara partisipatif," katanya, Sabtu.
Menurutnya, untuk menghilangkan praktik tersebut diperlukan adanya peran aktif dari masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Sehingga, kata dia, Bawaslu Bantul memiliki peran krusial agar praktik politik uang bisa dicegah di setiap wilayah yang ada di Kabupaten Bantul.
"Bawaslu Kabupaten Bantul juga berpesan kepada Panwaslu Kapanewon agar mengawal setiap kegiatan desa anti politik uang," ujarnya.
Sementara itu Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang juga hadir pada acara tersebut turut memberikan dukungannya terhadap penolakan praktik ilegal di dunia politik. Menurutnya, praktik politik uang akan berdampak buruk bagi kemajuan suatu daerah karena secara tidak langsung berpotensi melahirkan pejabat yang gemar berperilaku koruptif.
"Pemimpin yang dihasilkan dari politik uang, dari berbagai level entah itu legislatif ataupun eksekutif, dalam pikiran pertamanya adalah bagaimana untuk mengembalikan uang yang telah digunakan. Tentu ini kondisi yang wajar karena politik uang, oleh karenanya korupsi tidak bisa dihindarkan," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait