Joko mengatakan operasi gabungan itu digelar untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Klaten yakni Perda No 27/2002 tentang Larangan Pelacuran serta Perda nomor 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Pasangan yang terjaring wajib lapor 20 kali. Jika mereka tidak datang petugas akan menyurati kepala desa dan keluarganya karena identitas mereka masih ditahan.
“Kami akan terus menggelar razia di beberapa hotel dan penginapan yang kerap dipakai untuk mesum,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait