Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Teguh Wiyono mengapresiasi komitment Pemkab Kulonprogo dalam memberikan perlindungan bagi warga masyarakat pekerja rentan.
"Ini merupakan bukti negara hadir unuk memberikan perlindungan kepada masyarakatnya yang dalam kategori pekerja rentan terhadap resiko pekerjaa dan terhadap pendapatannya," kata Teguh.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo, Deden Rinifiandi mengatakan, santunan yang diperoleh ahl waris adalah Santunan Kecelakaan kerja dan jaminan Kematian. Sedangkan biaya perawatan selama di rumah sakit juga telah dijamin oleh BPJS.
"Almarhum diberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian oleh Pemkab Kulonprogo. Hanya membayar Rp16.800 per orang/bulan,” katanya.
Almarhum baru sekitar dua bulan menjadi peserta, namun mendapatkan manfaat yang diberikan full sesuai dengan hak yang diterima.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait