YOGYAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.800 pelaku UMKM kuliner di DIY memperoleh sertifikat izin produk industri rumah tangga (PIRT) pada 2023. Ini untuk meningkatkan daya saing UMKM di pasaran.
Kepala Bidang Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM DIY Agus Mulyono mengatakan pihaknya terus mendorong para pelaku UMKM kuliner di DIY bisa bersaing dan naik kelas dengan memiliki sertifikat PIRT.
"Dengan memiliki sertifikat PIRT, daya saing produk UMKM meningkat, sebab keamanan dan mutu terjamin, sehingga layak edar serta bisa masuk toko modern," kata Agus di Yogyakarta, DIY, Senin (12/6/2023).
Menurutnya ada 1.800 pelaku UMKM yang ditargetkan mendapat sertifikat PIRT pada tahun ini. Mereka adalah UMKM kuliner pangan olahan yang produknya memiliki masa kadaluwarsa lebih dari tujuh hari.
"Target kami pelaku UMKM kuliner yang mempunyai produk dengan masa kedaluwarsa lebih dari tujuh hari. Kalau yang kurang dari tujuh hari sertifikasinya berbeda. Mereka menggunakan sertifikat MD (makanan dalam) dan kandungan nutrisi," ujar Agus.
Menurut Agus animo pelaku usaha mikro untuk mengikuti program sertifikasi tersebut cukup besar. Ini lantaran seluruh pengurusan persyaratan dibiayai oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY.
"Seluruhnya gratis termasuk untuk pengurusan uji atau tes penyuluhan keamanan pangan (PKP)," ucapnya.
"Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas sertifikasi PIRT tidak rumit,"ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait