Masing-masing pelaku usaha yang berminat cukup terdaftar dalam platform Sibakul Jogja. Kemudian memiliki KTP serta aktivitas produksi di DIY, memiliki produk makanan atau minuman dengan masa kadaluwarsa minimal tujuh hari, dan berkomitmen mengurus PIRT hingga selesai.
"Misal belum masuk Sibakul Jogja tidak apa-apa. Kami akan dampingi untuk mendaftar Sibakul," ucapnya.
Pelaku UMKM harus melakukan pengisian data melalui sistem Online Single Submission (OSS), mengikuti penyuluhan keamanan pangan, serta uji laboratorium air yang digunakan, dan label produk.
"Dari target 1.800 sertifikat hingga Juni 2023 telah terbit lebih kurang 900 sertifikat PIRT," katanya.
Agus menyebut target tersebut masih jauh dari jumlah total UMKM kuliner di DIY.
Dari data pelaku usaha yang terdaftar dalam platform pemasaran digital SiBakul, yang difasilitasi Pemda DIY, jumlah UMKM di DIY mencapai sekitar 341.000.
"Dari jumlah tersebut, lebih dari 100.000 UMKM menjual produk sektor kuliner," tuturnya
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait