Berbekal keterangan korban dan hasil olah TKP, mengarah kepada keterlibatan Sukarno. Polisi kemudian memburu pelaku di Semarang dan berhasil mengamankan. Pelaku akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor korban karena terdesak ekonomi.
“Pelaku ini baru dua bulan kenalan dengan ibu korban. Dia sudah empat kali datang ke rumah korban,” kata Riko.
Sementara itu, pelaku mengaku kencuri motor karena melihat ada kesempatan. Saat datang kondisi rumah sepi dan kunci motor tergeletak di atas meja. Saat itulah timbul niat untuk mencuri.
“Itu spontan saja, awalnya tidak ada niat mencuri,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait