BANTUL, iNews.id - Polres Bantul menyelesaikan dua kasus tindak pidana melalui jalan damai atau restorative justice. Kasus ini berupa kekerasan dalam keluarga dan percobaan pencurian.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku," kata Kapolsek Sanden AKP Haryanto didampingi Kanit Idik IV Satreskrim Polres Bantul Ipda Ginas Tanggon, saat penyelesaian kasus di Ruang Mediasi Polres Bantul, Kamis (2/6/2022).
Dua kasus yang diselesaikan melalui mediasi, adalah kasus penganiayaan dengan pelaku AI (23) warga Desa Gadingsari, Sanden terhadap adik perempuannya ATS (18). kasus ini tejadi pada 30 April silam di Gadingsari.
Sedangkan kasus kedua berupa percobaan di rumah Hartanto (31) warga Pranti, Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden pada Minggu (24/4). Pelaku YYL (48), warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta yang saat melakukan aksinya tepergok teman korban.
”Penyelesaian kasus untuk mengembalikan pada keadaan semula sebelum terjadi suatu perkara itu dihadiri korban maupun pelaku, serta disaksikan ketua rukun tetangga dan dukuh setempat,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait