JAKARTA, iNews.id – Komisi III DPR mengeluarkan rekomendasi tegas terkait kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang menjadi tersangka usai mengejar pelaku penjambretan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (28/1/2026), Komisi III meminta agar perkara tersebut dihentikan sepenuhnya (SP3), bukan sekadar diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
Kesimpulan ini diambil setelah para legislator mendengar keterangan langsung dari Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta Hogi Minaya yang hadir didampingi istri dan kuasa hukumnya.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, apa yang dilakukan Hogi bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan aksi pembelaan diri atau penegakan hukum secara mandiri saat mengejar pelaku kejahatan.
"Tadi kami membuat kesimpulan meminta agar perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ (restorative justice) ya," kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, jika diselesaikan melalui RJ, status Hogi tetap dianggap sebagai orang yang melakukan kesalahan namun dimaafkan. Sementara Komisi III menilai Hogi sejak awal tidak layak menyandang status tersangka karena perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana.
Legislator Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa proses penghentian perkara ini memiliki landasan hukum kuat, yakni Pasal 65 huruf M Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut memberikan wewenang kepada kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan hukum yang lebih besar.
"Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani, besok akan dikirim ke pihak terkait, mulai dari Kejaksaan Agung hingga Bapak Kapolri," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait