Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto kini diperiksa Propam Polda DIY usai dicopot dari jabatannya terkait kasus Hogi. (dok. DPR)

YOGYAKARTA, iNews.idKapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas AKP Mulyanto yang telah dicopot, kini harus menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur penyidikan dalam menetapkan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan sebagai tersangka.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan, penarikan kedua perwira tersebut ke Mapolda DIY bukan sekadar rotasi jabatan biasa. Penonaktifan ini dilakukan agar tim pengawas internal dapat bekerja secara leluasa tanpa adanya intervensi jabatan.

"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan guna menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," kata Irjen Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), Propam akan mendalami mengapa fungsi pengawasan pimpinan di Polresta Sleman tidak berjalan. Lemahnya koordinasi dan kontrol dari Kapolresta serta Kasat Lantas dinilai menjadi penyebab utama terjadinya "ketidakteraturan" dalam penyidikan kasus Hogi Minaya yang memicu kegaduhan nasional. 

"Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Koordinasi kepada pembina fungsi juga kurang, menyebabkan penyidikan terganggu," ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network