Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto kini diperiksa Propam Polda DIY usai dicopot dari jabatannya terkait kasus Hogi. (dok. DPR)

Ancaman Sanksi Internal

Kombes Pol Edy Setyanto kini berstatus Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY tanpa jabatan struktural agar fokus pada proses sidang etik. Sementara itu, posisi Kapolresta Sleman kini dijabat sementara oleh Kombes Pol Roedy Yoelianto (Dirresnarkoba Polda DIY) selaku Pelaksana Harian (Plh).

Jika dalam pemeriksaan Propam ditemukan bukti pelanggaran berat, keduanya terancam sanksi disiplin hingga kode etik sesuai aturan internal Kepolisian Republik Indonesia. Kasus ini menjadi sinyal keras dari Kapolda DIY bahwa tidak ada toleransi bagi pimpinan yang abai terhadap rasa keadilan masyarakat.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network