Ancaman Sanksi Internal
Kombes Pol Edy Setyanto kini berstatus Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY tanpa jabatan struktural agar fokus pada proses sidang etik. Sementara itu, posisi Kapolresta Sleman kini dijabat sementara oleh Kombes Pol Roedy Yoelianto (Dirresnarkoba Polda DIY) selaku Pelaksana Harian (Plh).
Jika dalam pemeriksaan Propam ditemukan bukti pelanggaran berat, keduanya terancam sanksi disiplin hingga kode etik sesuai aturan internal Kepolisian Republik Indonesia. Kasus ini menjadi sinyal keras dari Kapolda DIY bahwa tidak ada toleransi bagi pimpinan yang abai terhadap rasa keadilan masyarakat.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait