Sebelumnya, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengklaim kasus ini sudah selesai lewat mekanisme restorative justice pada Senin (26/1/2026). Dalam proses tersebut, Hogi dan keluarga korban (pelaku penjambretan) disebut telah saling memaafkan dan sepakat tidak memperpanjang konflik.
Namun, rekomendasi terbaru dari Komisi III DPR ini secara tidak langsung mengoreksi langkah tersebut. DPR mendesak adanya pembersihan nama baik Hogi melalui penghentian perkara secara total, demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang berani melawan aksi kriminalitas.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait