GUNUNGKIDUL, iNews.id - Masih ingat dengan dua oknum guru SD yang terpergok siswa asyik mesum dalam ruangan sekolah di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY? Kedua oknum guru berinisial EAB (37) dan BDNC (39) akhirnya dipecat oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta.
Alasan pemecatan lantaran kedua guru berstatus Pegawai dengan Perjanjian Kontrak (PPK) ini dianggap melanggar disiplin PNS. Sebelum dipecat, mereka sempat dipindah ke Kapanewon lain, namun salah satunya mendapat penolakan dari wali murid di tempatnya mengajar yang baru.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta memutuskan memberhentikan keduanya dengan tidak hormat mulai Rabu (27/3/2024). Kontrak dua oknum guru ini dihentikan karena pelanggaran disiplin tersebut.
"Hari ini ada dua orang yang saya pecat karena melakukan pelanggaran disiplin," ujarnya usai pelaksanaan rapat koordinasi pejabat di Ruang Handayani, Rabu (27/3/2024).
Sunaryanta mengatakan, semua tindakan bakal ada konsekuensinya. Dia bakal bertindak tegas terhadap anak buahnya yang melanggar. Sebab itu dia meminta jajaran di bawahnya untuk bekerja sesuai tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) serta bekerja sesuai aturan.
Dia meminta anak buahnya untuk tidak bertingkah macam-macam terlebih hingga melanggar aturan. Sebab konsekuensinya bakal mendapat tindakan tegas, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua ASN.
"Semua tindakan akan ada konsekuensinya. Pokoknya jangan macam-macam, bekerjalah sesuai aturan," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar mengatakan, pemecatan berlaku untuk dua guru SD berstatus PPPK di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari yang kedapatan melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu. Keputusan tersebut efektif berlaku mulai hari Rabu (27/3/2024).
"Tadi Pak Bupati sudah memberhentikannya. Memutus kontraknya karena statusnya PPPK," ucapnya.
Kebijakan itu diambil berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya SK dan apabila ada upaya merasa keberatan, bisa mengajukan 14 hari setelah diterima.
Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengatakan, proses pemecatan dilakukan sudah sesuai aturan mulai dari laporan dari dinas terkait, BKKPD hingga rekomendasi dari Bupati.
"Jadi sesuai keputusan Bupati hari ini diputuskan untuk memutuskan hubungan kerja kedua PPPK tersebut," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 16 Januari 2024, kedua oknum guru ini terpergok berbuat mesum di ruang guru oleh tiga siswa. Saat itu, kebetulan jam pelajaran ekstrakurikuler karawitan di ruang lain.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait