Berdasarkan informasi di lapangan, keterangan para saksi dan juga informasi masyarakat pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pelemparan terhadap bus tersebut. Kemungkinan adanya penambahan tersangka bisa saja terjadi berdasarkan keterangan para saksi di lapangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya jaket hoodie yang dikenakan para pelaku, sebuah jaket warna hitam, 1 (satu) Buah celana Jeans Wama Biru dengan Merk Nevada, dua buah handphone.
Kemudian sebuah bambu dengan panjang 109 cm, 1 buah bambu dengan panjang 148 cm, sebuah konblok, 6 buah batu dengan berbagai macam ukuran dan sebuah batu dengan diameter cm.
Motif yang mendasari para pelaku melancarkan aksinya disebabkan rasa kecewa mereka setelah kejadian Kanjuruhan Tim Arema FC tidak mengambil sikap untuk mengundurkan diri dari kompetisi liga 1 (satu) dan mengakibatkan liga 2 (dua) dan 3 (tiga) dihentikan.
"Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (Pasal 170 KUHP) dan atau 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)," ujarnya
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait