YOGYAKARTA, iNews.id – Dua pelaku pelemparan molotov ke pos polisi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, DIY ditangkap polisi.
Kedua pelaku yakni, ARS alias Kopul (21) warga Godean, Sleman yang menjadi pelaku pelemparan batu dan molotov di enam pos polisi di Yogyakarta dan Sleman. Satu tersangka lagi DSP alias Yaya (24) warga Kasihan, Bantul yang ikut membuat bom molotov.
“Ada dua tersangka yang berhasil kami tangkap,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kamis (11/9/2025).
Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku hanya karena melihat media sosial dengan banyaknya aksi perusakan kantor polisi. Hal ini melatarbelakangi pelaku melakukan perusakan dengan membuat bom molotov dan pelemparan batu.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pelemparan batu dan molotov pada Kamis (4/9/2025).
Setidaknya ada enam pos polisi yang dirusak, yakni Pos Polisi Pingit, Pos Polisi Pelem Gurih, Pos Polisi Kronggahan, pos Polisi Monjali, Pos Polisi Jombor dan Pos Polisi Denggung.
Kejadian ini kemudian ditindaklanjuti denga proses penyidikan dan penyelidikan secara scientific investigation. Hasilanya maengarah kepada keterlibatan pelaku ARS. Tim gabungan pada Rabu (10/9/2025) melakukan penggerebekan di rumah pelaki di Godean, namun pelaku tidak ada di rumah.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait