Dua pelaku pelemparan molotov ke pos polisi di Yogyakarta dan Sleman ditangkap bersama barang bukti. (Foto: iNews)

Polisi hanya menemukan sejumlah barang bukti. Polisi kemudian berkoordinasi dengan keluarkan dan pada siang harinya dilakukan penangkapan terhadap ARS.

Dari keterangan ARS ini diketahui ada keterlibatan DSP dalam pembuatan bom molotov. Petugas kemudian melakukan penangkapan kepada DSP.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 jo 53 tentang tindak pidana sengaja membakar yang dapat mengakibatkan bahaya umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga mnegamankan sejumlah barang bukti motor, sisa bom molotov, pakaian, helm dan beberapa barang bukti lainnya.

“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Mari jaga Yogyakarta yang aman, damai dan penuh persaudaraan,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network