Petugas menunjukkan kedua tersangka pengedar narkoba dan barang bukti dala, pers rilis di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (10/6/2021). (Foto: Dok Humas Polresta Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap dua pemuda yang menyalahgunaan narkoba jenis psikotropika. Dari tangan mereka petugas menyita ratusan butir psikotropika dari berbagai merk dan tembakau gorila.

Dua pemuda yang diamankan yakni HD (23) dan PRT (31). Keduanya ditangkap di wilayah Banguntapan, Bantul setelah petugas mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan narkoba. Berbekal laporan ini petugas melakukan penyelidikan di lapangan.

“Pertama kami menangkap HD pada Selasa (1/6/2021) di wilayah Bangungtapan. Barang bukti yang diamankan berupa puluhan butir pil psikotropika dan tembakau gorila 0,7 gram,” kata  Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Kamis (10/6/2021). 

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka. Akhirnya dia mengaku barang tersebut diperoleh dari PRT. Berbekal pengakuan inilah petugas menangkap PRT di Banguntapan dengan barang bukti ratusan butir pil psikotropika.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network