Petugas juga mengamankan timbangan digital, tiga pak paper, dua handphone, dua ATM, toples berisi empat putung rokok tembakau gorila dan uang tunai Rp120 milik kedua tersangka sebagai barang bukti (BB).
“Keduanya mengakui sudah beberapa bulan mengedarkan psikotropika,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangkat IRT akan dijerat Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 60 ayat (4) UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sedangkan tersangka HD dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) UU No 35/ 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar dan Pasal 62 UU No 5/ 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait