Petugas menunjukkan kedua tersangka pengedar narkoba dan barang bukti dala, pers rilis di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (10/6/2021). (Foto: Dok Humas Polresta Yogyakarta)

Petugas juga mengamankan timbangan digital,  tiga  pak paper, dua  handphone, dua ATM, toples berisi empat putung rokok tembakau  gorila dan uang tunai Rp120 milik kedua  tersangka sebagai barang bukti (BB).

“Keduanya mengakui sudah beberapa bulan mengedarkan psikotropika,” katanya. 

Atas perbuatannya, tersangkat IRT akan dijerat Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 60 ayat (4) UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.  

Sedangkan tersangka HD dijerat pasal berlapis, yakni  Pasal 112 ayat (1) UU  No 35/ 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12  tahun penjara dan denda Rp8 miliar  dan Pasal 62 UU No 5/ 1997  Tentang Psikotropika, dengan  ancaman  hukuman maksimal  5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network