Sementara tersangka EV mengakui mencuri hanya diajak oleh SY. Keduanya belum lama berkawan ketika ada sebuah acara di Klaten.
“Saya hanya diajak, saat itu terpengaruh alkohol (miras),” katanya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gembok dan linggis.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait