Petugas kepolisian tengah mencari barang curian yang dibuang oleh dua pelaku curat di rumah Jaksa KPK. (Foto: MPI/erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY membawa dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lokasi kejadian pada kamis (5/1/2023) siang. Mereka melakukan identifikasi TKP untuk mencari barang bukti yang dibuang ke sungai.

Dua pelaku curat, SIP dan JN digelandang ke lokasi kejadian tepatnya di rumah jaksa KPK, Firman Adi Nugroho di Jalan Arjuna, Wirobrajan. Dari tempat ini, polisi mengikuti jalan yang ditunjukkan kedua pelaku untuk membuang barang bukti.  Kedua pelaku membuangnya di Sungai Winongo dari atas Jembatan Serangan tepatnya di Jalan RE Martadinata di wilayah Kemantren Wirobrajan.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, kegiatan kali ini adalah untuk menguji keterangan yang diberikan oleh kedua tersangka. Mereka awalnya mengaku barang curian dibuang di salah satu sungai di wilayah Yogyakarta. 

"Jadi kegiatan kali ini adalah untuk menguji keterangan yang diberikan oleh tersangka. Mereka mengatakan barang buktinya dibuang ke salah satu sungai yang ada di wilayah Jogja," kata dia, Kamis (5/1/2023). 

Saat membuang barang curian, keduanya tidak mengetahui alamat jelas sungai tersebut. Sehingga, polisi kemudian membawa yang bersangkutan untuk menunjukkan lokasi sungai yang dimaksud. 

"Mereka tadi menunjukkan sungai di sini dan tentunya nanti akan kita lakukan pencarian lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut,” ujar dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network