Polres Kulonprogo menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor. (foto: iNews.id/kuntadi)

Sementara tersangka RE mengaku mencuri motor di wilayah Nanggulan dan Sentolo. Di Nanggulan mereka berboncengan dan berkeliling. Ketika melihat ada motor terparkir mereka langsung menyikat dan membawa kabur. 
 
“Saya butuh uang untuk pulang ke Lampung,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memarkir motor sembarangan. Pastikan sepeda motor terkunci dan kunci sudah dilepas.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network