ilustrasi tersangka (Foto: ist)

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Ngemplak dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari situlah petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan pelaku AP ditangkap di Manisrenggo, Klaten.  

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sepeda motor, milik pelaku untuk aksi kejahatan dan sepeda motor milik korban,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network