SLEMAN, iNews.id - Dua terdakwa pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY (Universitas Muhammdiyah Yogyakarta), Redho Tri Agustian (20) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Sleman, Kamis (29/2/2024). Kedua terdakwa yakni, Waliyin (29) dan Ridduan (38)
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Kedua terdakwa disebut secara disebut telah melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Cahyono.
Hakim Cahyono mengatakan, tidak ada perbuatan meringankan bagi kedua terdakwa atas aksi pembunuhan dan mutilasi kepada seorang mahasiswa UMY.
Justru ada sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa. Di antaranya perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah sangat terencana dan matang.
"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim. Itu perbuatan keji," kata Cahyono.
Dia mengatakan, perbuatan terdakwa juga termasuk mengejutkan dan menakutkan. Sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY.
Majelis hakim juga memutuskan kepada dua terdakwa untuk tetap ditahan di rutan. Selanjutnya sejumlah barang bukti kejadian dikembalikan ke saksi dan keluarga korban serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait