YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DIY masih memiliki pekerjaan rumah terkait kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari. Pasalnya, salah satu tersangka hingga kini masih menjadi pejabat aktif di Pemkab Gunungkidul.
Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba mengatakan, kasus korupsi jasa medis ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 439 juta.
Dua tersangka telah ditetapkan, masing-masing mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani dan Aris Suryanto mantan Pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) yang kini menjabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup.
" Namun berkas masih mandeg di Kejaksaan Tinggi, kami berharap kasus ini segera dilanjutkan, " katanya dalam siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (29/8/2021).
Menurutnya, status tersangka yang kini disandang Aris Suryanto juga hendaknya menjadi pertimbangan Bupati Gunungkidul untuk menonaktifkan. Langkah ini penting dilakukan agar tersangka lebih fokus dengan masalah hukum yang dihadapi.
"Mosok tersangka masih menjadi pejabat. Sungguh Ironis. Semestinya bupati menonaktifkan agar fokus dengan perkara hukum yang dihadapi," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait