Dari catatan JCW kasus korupsi di RSUD Wonosari ditangani Polda DIY dengan menetapkan dua tersangka. Meski demikian dua tersangka hingga kini tidak dilakukan penahanan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY menyatakan kerugian negara atas kasus ini senilai Rp470 juta.
Tindak pidana korupsi ini dengan modus Jasa Pelayanan Medis RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter, laboratorium pada tahun 2009 hingga 2012, dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari.
"Kami berharap Kejati DIY segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ujar Bahar.
Menurutnya, hal ini penting guna menjunjung tinggi asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum). Selain itu kasus ini juga terbilang sudah cukup lama penanganan proses hukumnya. Artinya cukup lamban penanganannya.
Begitu juga dengan penonaktifan Aris Suryanto sebagai pejabat sangat penting dilakukan. Dengan dinonaktifkannya pejabat yang bersangkutan akan mempermudah proses hukum (pemeriksaan) sehibgga menjadi lebih baik tanpa adanya intervensi.
"Jangan sampai tersangka kasus korupsi mempunyai jabatan dan kekuasaan sehingga mampu menghilangkan alat bukti termasuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait