Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama enam bulan. Selain itu juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan sebanyak 1.161 orang warga binaan di lapas dan rutan wilayah DIY yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2023.
Rinciannya, sebanyak 1.140 orang mendapatkan remisi khusus I dan 21 orang lainnya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait