Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan masing-masing dalam menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi bencana selama pancaroba.
Pemerintah kabupaten/kota telah memiliki alokasi dana bencana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bisa dimanfaatkan untuk menangani dampak bencana. Pemda DIY siap mendukung pendanaan apabila diperlukan.
"Dana bencana mesti punya. APBD itu mesti ada, enggak mungkin enggak, ya, sudah mereka (kabupaten/kota) bisa membiayai, kecuali minta bantuan provinsi," kata Sultan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait